Fakarich “Guru dari Indra Kenz” Tersangka Kasus Binomo, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau disingkat (Dittipideksus) dan Badan Reserse Kriminal yang disingkat (Bareskrim) Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka atas kasus Binomo. Fakarich dijerat oleh pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.

“Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (5/4/2022).

Setelah Fakarich ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pun langsung menahan Fakarich. Menurut Whisnu, untuk saat ini Fakarich akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

Kata Whisnu, Fakarich ditahan dengan beberapa pertimbangan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif penahanan ini dikarenakan Fakarich dikhawatirkan nantinya akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan juga menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas lima tahun,” tambah dia.

Dalam kasus Binomo, polisi juga telah menetapkan bahwa Indra Kesuma atau lebih dikenal dengan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU (tindak pidana pencucian uang) terkait aplikasi Binomo.

Tak hanya Indra Kenz, ternyata penyidik juga telah menetapkan perekrut mitra Binomo yang bernama Brian Edgar Nababan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Brian telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022.

Pada hari Senin kemarin Fakarich telah menjalani pemeriksaan sebagai seorang saksi di Bareskrim Polri. Pada sekitar pukul 11.17 WIB Fakarich tiba di Gadung Bareskrim Polri.

Brigjen Whisnu Hermawan telah mengatakan sebelumnya bahwa, hasil dari pemeriksaan terhadap Fakarich telah menemukan dua alat bukti yang dapat membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

“Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka,” ucap Whisnu, Senin malam.

 

 

Leave a Comment