Menonton Film Dewasa Saat Puasa, Batal Tidak ? Begini Hukumnya !

Oleh karena itu menonton film dewasa termasuk sebagai perbuatan zina mata yang mengakibatkan dosa. Tapi, apakah bisa membatalkan puasa?

Untuk memahami jawaban atas pertanyaan tersebut, perlu kita ketahui terlebih dahulu sejumlah hal yang termasuk sebagai pembatal puasa.

Dengan berdasarkan pada salah satu sumber Fikih Islam, yaitu kitab Fath al-Qarib, terdapat delapan hal yang bisa membatalkan puasa. Berikut adalah Kedelapan hal tersebut:

  • Memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang tubuh (seperti makan/minum)
  • Memasukkan sebuah benda ke dalam dubur atau kubul (seperti obat ataupun benda lain)
  • Muntah dengan sengaja
  • Berhubungan suami-istri ketika siang hari di bulan Ramadhan
  • Mengeluarkan sperma (secara sengaja karena persentuhan kulit)
  • Haid atau nifas
  • Gila
  • Murtad (keluar) dari Islam.

Jadi, menonton film dewasa itu sebenarnya tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Karena, merujuk ulasan di laman NU online, yaitu memandang sesuatu dengan syahwat bukanlah hal yang termasuk perbuatan yang bisa membatalkan puasa, meskipun menyebabkan keluarnya sperma (jika tanpa kontak fisik).

Jadi, memandang sesuatu dengan syahwat itu bisa dianalogikan atau dipersamakan dengan menonton film dewasa.

Tetapi, menonton film dewasa juga bisa saja mengarah ke perbuatan yang bisa membatalkan puasa, yaitu jika diikuti dengan persentuhan kulit yang mengeluarkan sperma (contohnya masturbasi).

Penjelasan di atas dialaskan pada keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, yang terjemahannya ada dibawah ini:

“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”

Oleh karena itulah, sebaiknya menonton film dewasa itu tidak dilakukan selama berpuasa. Apalagi, substansi dari puasa yaitu menahan hawa nafsu, termasuk juga syahwat.

Selain bisa mendorong pada perbuatan yang bisa membatalkan puasa, memandang sesuatu hal dengan syahwat, seperti menonton film dewasa, juga bisa merusak pahala puasa dan juga kualitas ibadah.

Dengan menjauhi segala hal buruk, meskipun tidak termasuk hal yang bisa membatalkan puasa, sangat penting untuk dijalankan. Karena, di sebuah hadis, Rasulullah SAW sudah mengingatkan sebagai berikut:

“Banyak sekali orang yang puasa, tetapi ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar,” (H.R. Ibnu Majah).

Contoh hal buruk yang harus kita jauhi ketika sedang puasa meskipun tidak termasuk hal yang membatalkan ibadah tersebut adalah mengucapkan kata-kata tercela, termasuk ghibah dan sejenisnya. Dalam satu hadis lainnya, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan zur [kata-kata tercela], mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga,” (H.R. Bukhari).

Leave a Comment