Cara dan Syarat Merubah HGB menjadi SHM

Cara dan Syarat Merubah HGB menjadi SHM – Mengenai legalitas, maka untuk memperjelas kepemilikan atas suatu tanah dan bangunan itu sangat penting. Baik itu dalam hal penjualan maupun pembelian atas suatu properti tentunya legalitas akan menjadi pertimbangan utama untuk melakukan sebuah transaksi.

Berbicara tentang legalitas tentunya pembaca sudah tahu bahwasanya ada dua jenis sertifikat yaitu HGB dan juga SHM yang tentu saja keduanya berbeda dalam hal kepemilikan dan waktu kepemilikan sebuah bangunan. Tentunya jika untuk memilih diantara keduanya, lebih baik memilih SHM karena tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, yang artinya pemiliknya sudah paten.

Dan bagi kalian yang selama ini membeli properti dengan Hak Guna Bangunan (HGB) lalu akan merubahnya ke Sertifikat Hak Milik (SHM) pastinya bisa sekali, asalkan sudah memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan. Supaya kalian tidak bingung lagi berikut ini akan dijelaskan apa saja syaratnya dan bagaimana prosedurnya.

SYARAT MERUBAH HGB MENJADI SHM

Sebelum kalian mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kalian harus mempersiapkan beberapa syarat supaya pengajuan perubahan tersebut langsung bisa di proses

-Fotokopi KTP Pemohon
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Surat Kuasa jika dikuasakan
-Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
-Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
-Sertifikat HGB

-Fotokopi IMB
-Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter per segi.

PROSES PENGAJUAN

1. Datang Ke BPN

Pertama-tama yang harus kalian lakukan tentunya datang ke BPN langsung sesuai dengan lokasi bangunan atau properti yang kalian beli dengan membawa syarat-syarat yang telah kalian persiapkan. Jika sudah sampai di BPN, silahkan kalian ke loket pelayanan dengan menyerahkan berkas-berkas yang diminta.

Biasanya ketika di loker kalian harus mengisi formulir permohonan dengan tanda tangan di atas materai. Silahkan kalian isi formulir dengan benar sesuai dengan yang sudah tertera seperti pada identitas diri, pernyataan tanah tidak sengketa, luas tanah yang dimohon, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 bidang untuk permohonan rumah tinggal.

2. Ke Loket Pembayaran

Untuk biaya yang harus dibayar yaitu biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk biaya yang lain akan disesuaikan dengan luas bangunan, harga bangunan, biaya pengukuran dan biaya lainnya.

3. Pengambilan Sertifikat

Jika semua proses sudah kalian lakukan, maka setelah lima atau tujuh hari kalian sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan dimana kalian datang pertama kali untuk menyerahkan berkas persyaratan. Sebelum melakukan pengambilan biasanya pihak BPN akan melakukan pengukuran sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan oleh petugas BPN.

 

Leave a Comment